Waralaba dalam bahasa inggris disebut francising, sedangkan dalam bahasa prancis disebut franchise artinya adalah hak atau kebebasan, jika dikaitkan dengan bisnis maka artinya hak-hak untuk menjual suatu produk jasa atau layanan.
Sebuah bisnis waralaba adalah salah satu strategi bisnis di mana pemilik merk,logo , model dan juga produk yang disebut sebagai "franchisor", menjual hak untuk logo bisnis, nama dan model kepada gerai ritel pihak ketiga, yang dimiliki oleh independen baik badan usaha atau perorangan, ritel pihak ketiga ini disebut "waralaba" (franchisee).
Waralaba adalah salah satu model bisnis yang sudah banyak dikenal di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, beberapa Contoh model bisnis waralaba yang paling terkenal di dunia diantaranya adalah McDonalds, Subway, UPS, dan H & R Block. Bahkan Di Amerika Serikat, bisnis waralaba ini tersedia hamper untuk berbagai macam industry.
Bagaimana cara memulai bisnis waralaba?
Untuk mulai berinvestasi di bisnis waralaba dana yang harus disiapkan adalah dana awal dan dana rutin, franchisee di awal kerjasama biasanya harus mengeluarkan dana awal untuk mendapatkan hak bisnis, pelatihan, dan peralatan yang diperlukan oleh waralaba.Setelah bisnis mulai beroperasi, franchisee juga umumnya harus membayar royalty dana rutin kepada franchisor sebagai salah satu syarat perjanjian kontrak kerjasama yang sedang berlangsung, dana rutin tersebut biasanya dibayar secara periodic sesuai dengan kontrak kerjasama yang disepakati, baik secara bulanan, triwulanan, atau tahunan. Besar kecilnya nilai pembayaran biasanya menggunakan persentase dari pendapatan kotor operasi waralaba.
Cara Kerja Bisnis waralaba?
Bisnis waralaba biasanya beroperasi setelah adanya kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak franchisor dan juga franchisee, franchisee akan membuka replika dari bisnis waralaba dan franchisor bertanggung jawab untuk selalu memberikan arahan, pelatihan bagaimana bisnis harus berjalan.Umumnya, franchisor mengharuskan model bisnis tetap sama. Seperti misalnya penggunaan seragam, metode bisnis, merk dagang, desain logo, harga pasar harus sama dengan model bisnis yang ditetapkan oleh franchisor . yang harus diingat adalah bahwa franchisee bukan hanya membeli hak untuk menjual produk franchisor, tetapi juga membeli hak untuk menggunakan proses bisnis franchisor yang sudah popular dan sudah memiliki brand yang baik dipasaran sehingga franchisee tidak perlu lagi banyak mengupayakan promosi karena pada umumnya brand sudah dikenal oleh umum.
Model bisnis waralaba memiliki kelebihan tersendiri daripada bisnis yang harus dimulai dari nol, anda tidak perlu direpotkan melakukan promosi dan pemasaran, karena merk dagang waralaba biasanya sudah sangat dikenal oleh umum. Namun meskipun begitu jika anda tertarik untuk berinvestasi di bisnis waralaba ini, maka sebelum memulai bisnis waralaba sebaiknya anda mempelajari bisnis ini dan selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang berpengalaman agar bisnis waralaba anda bisa berjalan dengan sukses.
Kesimpulan:
Bisnis waralaba akan melibatkan 2 belah pihak yaitu:a. Franchisor (produsen)
Bisa disebut juga sebagai produsen si pemilik merk, konsep dan juga produk yang siap untuk dipasarkan oleh pihak ke 2 melalui kontrak perjanjian kerjasama.
b. Franchisee (penerima waralaba)
Franchisee bisa disebut sebagai pihak kedua yaitu bisa berupa badan usaha atau orang yang mendapatkan hak untuk menproduksi konsep dari franchisor berdasarkan kontrak atau perjanjian kerjasama yang telah di sepakati sebelumnya.
Franchisee harus memiliki komitmen untuk menghormati setiap konsep, spesifikasi dan peraturan dari Franchisor
Kewajiban Franchisor atau produsen si pemilik konsep produk dan merk terhadap franchisee bukan hanya menyediakan produk saja namun harus memberikan arahan tentang teknik dalam berbisnis atau teknis usaha, manajemen maupun dari segi marketing produk kepada pihak Franchisee (penerima waralaba), sedangkan dari pihak penerima waralaba harus membayar sejumlah dana sebagaimana kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah disepakati sebelumnya, dana tersebut adalah dana atas penggunaan merk franchisor.
Bisnis yang harus dijalankan oleh franchisee atau pihak penerima waralaba biasanya menggunakan nama merk dari franchisor sang pemilik konsep, jadi bisnis waralaba ini si pemilik merk seperti Hak paten, hak cipta, rahasia dagang, desain logo dagang, nama dagang dan juga merek dagang. Kemudian yang lainnya seperti cara penjualannya, sistem manajemennya, penataannya dan cara pendistribusian produknya yang menjadi karakteristik khusus dari pemilik usaha, itu semua merupakan penemuan atau ciri khas dari usaha.